Menu

Surat Tanda Lapor Diri WNA

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat tanda lapor dari kepolisian
  2. KITAS/KITAP/ Dokumen Imigrasi
  3. Passort/Visa
  4. IMTA dari Kemenaker (Jika Ada)
  5. Pas foto 3x4 berwana (3 lembar)
  6. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengupload/mengunggah berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah diverifikasi kemudian diinput didalam sistem SIDARING Kelurahan Panjer
  5. Berkas yang telah diinput pada SIDARING kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
  6. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Surat Tanda Lapor Diri WNA

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id

Lanjut Pengajuan....