PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Surat Pernyataan Silsilah dan Ahli Waris


PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan silsilah dan waris yang sudah disahkan oleh Kepala Lingkungan
  2. Fotokopi  KTP dan KK Pemohon dan saksi -saksi
  3. Fotokopi  KTP Saksi - saksi
  4. Fotokopi  akta kematian/surat ket. Kematian dari kepala dusun/lingkungan yang sudah disahkan oleh lurah/ surat kematian dari RS.
  5. Fotokopi  bukti kepemilikan harta atau kepentingan lain sesuai keperluan pemohon
  6. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas pengesahan Surat Pernyataan Silsilah dan Waris;
  2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan)
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi untuk mendapatkan paraf;
  5. Lurah mengesahkan Surat Pernyataan Silsilah dan Waris;
  6. Petugas melakukan pencatatan dan memberi nomor registrasi;
  7. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM).

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Surat Pernyataan Silsilah dan Ahli Waris yang sudah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id

Download Formulir