Menu

Layanan Pendaftaran Penduduk Non Permanen

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Fotokopi KK dan KTP Asal Pemohon
  2. Membawa Surat Pernyataan tidak keberatan alamat digunakan. Form pernyataan silakan download pada tombol berikut ==>> 
  3. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan melalui tombol berikut ;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK;
  5. Berkas yang telah diinput pada SIAK kemudian diinput pada Sistem Informasi Kirim Email Non Permanen
  6. Dokumen pemohon didata dalam buku register;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Notifikasi email persetujuan pendaftaran penduduk non permanen

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id

Lanjut permohonan....