Menu

Layanan Santunan Kematian

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Fotokopi Akta Kematian.
  2. Fotokopi KTP-el Ahli Waris/Pengampu*.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris/Pengampu.
  4. Fotokopi  buku rekening Bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu*.
  5. Surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermeterai cukup.
  6. Surat pernyataan rekening masih aktif.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. mengisi formulir permohonan Santunan Kematian; (unduh)

  2. mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermetai cukup; (unduh)

  3. mengisi surat pernyataan rekening masih aktif; (unduh)

  4. fotocopy Akta Kematian;

  5. fotocopy KTP-el Ahli Waris / Pengampu;

  6. fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu; dan

  7. fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu;

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Berkas Surat Pernyataan Ahli Waris/Pengampu yang sudah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820 & WA : 081337888828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id