Menu

Pengantar Akta Perceraian

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2.  Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (fotokopi dilegalisir)
  3. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
  4. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian (Apabila kutipan akta perkawinan hilang)
  5. Surat pernyataan apabila kutipan akta perkawinan dipegang oleh salah satu pihak (suami/istri)
  6. KK asli pemohon (PAKET)
  7. KTP-el pemohon (PAKET) dan 2 orang saksi
  8. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
  9. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
  10. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
  11. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
  12. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
  13. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Form F2.01 yang telah ditanda tangani

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id