|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir RS tidak ada)
- Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (asli) / fotokopi ijasah (jika sudah memiliki ijasah)
- Fotokopi lengkap buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Fotokopi KTP-el pelapor, orang tua dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran)
- Fotokopi KK
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (jika KK lama hilang)
- Fotokopi Akta Kelahiran semua anggota keluarga (Jika ada perubahan di KK dan bagi yang sudah memiliki)
- Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun di bawah 17 tahun, untuk KIA)
- Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Form F2.01 yang telah ditanda tangani
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com
No Telepon : (0361) 227820
No HP/WA : 081337888828
Instagram : @kelurahanpanjer
Youtube: Kelurahan Panjer
Website : www.panjer.denpasarkota.go.id
|