Menu

Pengantar Akta Kelahiran

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir RS tidak ada)
  3. Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan)
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (asli) / fotokopi ijasah (jika sudah memiliki ijasah)
  5. Fotokopi lengkap buku nikah/akta perkawinan orang tua
  6. Fotokopi KTP-el pelapor, orang tua dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran)
  7. Fotokopi KK
  8. Formulir     Pendaftaran      peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
  9. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
  10. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
  11. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
  12. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (jika KK lama hilang)
  13. Fotokopi Akta Kelahiran semua anggota keluarga (Jika ada perubahan di KK dan bagi yang sudah memiliki)
  14. Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun di bawah 17 tahun, untuk KIA)
  15. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Form F2.01 yang telah ditanda tangani

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No HP/WA : 081337888828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id