Menu

Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB)

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Formulir Pendaftaran NIB yang sudah diisi;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi NPWP (jika ada);
  4. Fotokopi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada);
  5. Perangkat smartphone dengan alamat email yang aktif;
  6. Nomor Handphone/Telepon.
  7. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menginformasikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan dan petugas melakukan pengecekan tingkat risiko usaha;
  2. Pemohon dengan jenis dan risiko usaha yang memenuhi syarat, melengkapi formulir pendaftaran NIB dan mengambil nomor antrean;
  3. Petugas memanggil nomor antrean pemohon;
  4. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  5. Setelah berkas persyaratan lengkap, NIB diproses oleh petugas;
  6. Petugas mencetak NIB dan mencatat data pemohon pada register online;
  7. Petugas menyerahkan dokumen NIB, menyerahkan password akun OSS pemohon, dan memberikan informasi terkait NIB;
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM);

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • NIB dan berkas lain yang terbit dari sistem OSS.

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Facebook:@ kelurahanpanjerdps

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id