|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Formulir Pengantar Nikah (Model N1)
- Formulir Permohonan Kehendak nikah (Model N2 )
- Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)
- Surat Ijin Orang Tua (Model N5)
- Fotokopi KTP & KK wali
- Fotokopi KTP 2 saksi
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Surat Keterangan Kematian (Model N6)
- Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Formulir Pengantar Nikah (Model N1) yang sudah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com
No Telepon : (0361) 227820
No WA : 081 337 888 828
Instagram : @kelurahanpanjer
Youtube: Kelurahan Panjer
Website : www.panjer.denpasarkota.go.id
|