Menu

Pengantar Nikah Islam

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Formulir Pengantar Nikah (Model N1)  
  3. Formulir Permohonan Kehendak nikah  (Model N2 )  
  4. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)  
  5. Surat Ijin Orang Tua (Model N5)
  6. Fotokopi KTP & KK wali
  7. Fotokopi KTP 2 saksi
  8. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
  9. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  10. Surat Keterangan Kematian (Model N6)
  11. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Formulir Pengantar Nikah (Model N1) yang sudah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id