Menu

Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI Wilayah Kota Denpasar

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Kartu Keluarga Pemohon
  2. KTP Pemohon
  3. Kartu Keluarga Tujuan/ Alamat tujuan
  4. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput kedalam SIAK;
  5. Berkas yang telah diinput kemudian dicetak TTE SKP WNI pada sistem SIAK;
  6. Dokumen pemohon didata dalam buku register;
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
  • Surat Kelakuan Baik

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id