|
PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli/fotocopy yang dilegalisir)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
- Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia (SKPWNI)
- KTP-el kedua mempelai (PAKET), fotokopi KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa perkawinan)
- KK asli (PAKET)
- Bila status cerai mati, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta kematian pasangannya
- Bila status cerai hidup, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian
- Bila TNI/POLRI mohon melengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan/komandan
- Ijin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun dan foto copy penetapan pengadilan yang dilegalisir untuk perkawinan kedua dan seterusnya
- Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum mencapai umur 21 tahun
- Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
- Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
- Bila dalam hal pencatatan perkawinan bagi suami/istri yang perceraiannya belum tercatat dapat dilaksanakan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perceraian (jika kawin kedua) (F1.05) (rangkap 2 - pada lembar 1 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan suami, sedangkan pada lembar 2 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan istri)
- Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah
|
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
- Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
- Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon wajib mengisi SKM.
|
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 menit
|
|
4
|
Biaya Tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
|
5
|
Produk Layanan
|
Form F2.01 yang telah ditanda tangani
|
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com
No Telepon : (0361) 227820
No WA : 081 337 888 828
Instagram : @kelurahanpanjer
Youtube: Kelurahan Panjer
Website : www.panjer.denpasarkota.go.id
|