Menu

Pengantar Akta Perkawinan

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli/fotocopy yang dilegalisir)
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
  4. Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
  5. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia (SKPWNI)
  6. KTP-el kedua mempelai (PAKET), fotokopi KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa perkawinan)
  7. KK asli (PAKET)
  8. Bila status cerai mati, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta kematian pasangannya
  9. Bila status cerai hidup, mohon melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian
  10. Bila TNI/POLRI mohon melengkapi dengan surat ijin menikah dari atasan/komandan
  11. Ijin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun dan foto copy penetapan pengadilan yang dilegalisir untuk perkawinan kedua dan seterusnya
  12. Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum mencapai umur 21 tahun
  13. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data)
  14. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data)
  15. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)
  16. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)
  17. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)
  18. Bila dalam hal pencatatan perkawinan bagi suami/istri yang perceraiannya belum tercatat dapat dilaksanakan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perceraian (jika kawin kedua) (F1.05) (rangkap 2 - pada lembar 1 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan suami, sedangkan pada lembar 2 materai dibubuhkan pada kolom tanda tangan istri)
  19. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi Lainnya);
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Form F2.01 yang telah ditanda tangani

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id