Menu

Permohonan Surat Keterangan Datang WNI

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) tempat asal
  2. Kartu Keluarga Tujuan/Alamat di tujuan
  3. Surat Pernyataan Ijin Menggunakan Alamat dari Pemilik rumah/tempat jika tempat/alamat yang dituju bukan milik sendiri 
  4. Surat Pernyataan Rumah Milik Sendiri jika rumah yang ditempati adalah milik sendiri.
  5. Kartu Iuran/Pembayaran Swakelola Sampah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian di konsolidasi terlebih dahulu (apabila luar Denpasar)
  5. Berkas yang sudah di konsolidasi kemudian diinput pada SIAK;
  6. Berkas yang telah diinput pada SIAK dilakukan pencatatan nomor SKD WNI pada SKP WNI
  7. Dokumen pemohon didata dalam buku register;
  8. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  9. Pemohon wajib mengisi SKM.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

No WA : 081 337 888 828

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id