Menu

Persyaratan Pindah Memilih

1. Persyaratan Pindah Memilih

  1. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
    1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
    2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
    3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
    4. menjalani rehabilitasi narkoba;
    5. menjadi  tahanan   di  rumah  tahanan   atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
    6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
    7. pindah domisili;
    8. tertimpa bencana alam; dan/atau
    9. bekerja di luar domisilinya.
  2. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU- XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
    1. Pemilih yang sakit.
    2. Pemilih yang tertimpa bencana.
    3. Pemilih yang menjadi tahanan.
    4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

 

2. Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih dapat berupa:

No

Alasan Pindah Memilih

Dokumen Bukti Dukung

1

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
 

3

Penyandang disabilitas yang menjalani
perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

4

Menjalani rehabilitasi narkoba Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
 

6

Tugas belajar/ menempuh    pendidikan menengah atau tinggi

Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan Iain ditandatangani dan cap basah.
 

7 Pindah domisili Fotokopi KTP-eI    dan/atau KK terbaru

Lanjut Pengajuan Pindah Memilih....