Menu

Mengetahui Formulir Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PROSES PENYAMPAIAN LAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

  1. Formulir pengesahan sosialisasi yang sudah disahkan oleh Kepala Lingkungan;
  2. Fotokopi Sertifikat/Surat Kontrak Lahan/lokasi bangunan
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi KTP peserta
  5. Fotokopi/asli gambar bangunan.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas pengesahan sosialisasi;
  2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan)
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi dan Sekretaris Lurah untuk mendapatkan paraf;
  5. Lurah mengesahkan formulir sosialisasi;
  6. Petugas melakukan pencatatan dan memberi nomor registrasi;
  7. Berkas dikembalikan pada pemohon;
  8. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

3

Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit

4

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

  • Formulir sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sudah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Email : kelurahanpanjer1357@gmail.com

No Telepon : (0361) 227820

Instagram : @kelurahanpanjer

Youtube: Kelurahan Panjer

Website : www.panjer.denpasarkota.go.id