SIRSAK (Sistem Informasi Registrasi Surat Administrasi Kelurahan) merupakan aplikasi yang dibangun dalam upaya peningkatan pelayanan dan administrasi di Kelurahan Panjer
Pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang pelayanan umum dan kependudukan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat, tentu ini merupakan langkah yang strategis, karena dalam penerapannya teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik juga memberikan peluang yang sangat besar bagi pengembangan daerah khususnya desa/kelurahan. Dimana desa/kelurahan dapat menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah proses pelayanan, memperkenalkan potensi desa/kelurahan dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat .
Didalam tugas pokok Lurah yang tertuang pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Kerja Kecamatan dan Kelurahan pada Pasal 7 yang dimaksud huruf c dengan melaksanakan pelayanan masyarakat dalam hal ini dibantu oleh Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan melakukan kegiatan pembinaan kependudukan untuk tercapainya tertib administrasi kependudukan, melaksanakan pelayanan umum dan perijinan terhadap masyarakat dan penyusuan laporan data kependudukan lahir, mati, pindah, datang, penduduk non permanen serta pelaporan orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil yang sejalan dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pada Pasal 1 poin 19 di sebut bahwa Data Kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data tersebut diproses oleh petugas registrasi yang pada pasal 1 poin 20 disebut bahwa Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Desa/Kelurahan. Data kependudukan itu nantinya akan di buatkan format laporan dan akan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setiap bulannya.
Namun dalam perjalanannya sampai saat ini pencatatan administrasi kependudukan di Kelurahan Panjer masih menggunakan cara konvensional sehingga membutuhkan waktu yang lama dalam pembuatan laporan bulanan. Tidak rapinya dan kurangnya keseragaman dalam hal penulisan data registrasi administrasi kependudukan yang dipergunakan untuk kepentingan hukum dan lainnya. Dari perihal itulah yang menjadi permasalahan dari tahun - ketahun maka menjadi bahan pertimbangan untuk menjadi rancangan inovasi di Kelurahan Panjer.