Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pengurus Rumah Ibadat GRII (Gereja Reformed Injili Indonesia) yang berlokasi di Komplek Pertokoan Sudirman Agung dengan Kepala Lingkungan dan Prajuru Banjar Maniksaga yang menaungi lokasi tersebut, serta menindaklanjuti surat permohonan mediasi yang telah dikirimkan oleh pihak GRII, Selasa (27/2/2024) pihak Kelurahan Panjer menggelar rapat mediasi untuk memfasilitasi kedua belah pihak.
Dalam rapat mediasi yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Kelurahan Panjer, Lurah Panjer I Putu Budi Ari Wibawa turut mengundang beberapa OPD terkait antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar dan Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan masukan-masukan terhadap permasalahan yang terjadi.
Lurah Panjer di awal pertemuan terlebih dahulu menjelaskan posisi sebagai mediator yang bertujuan membantu proses mediasi sehingga maksud dan keinginan dari kedua belah pihak bisa terpenuhi dan tentunya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi lebih murah dalam mencapai win win solution atau mutual acceptable solution dibandingkan langsung melalui jalur pengadilan. Kemudian setelah itu, kedua belah diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi sejelas mungkin agar bisa dicarikan solusi bersama.
Setelah dilakukan diskusi kurang lebih 2,5 jam, pihak GRII sepakat untuk memenuhi persyaratan paling sedikit 90 KTP pengguna rumah ibadat dan 60 dukungan masyarakat setempat (Lingkungan Maniksaga) sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006/Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Sedangkan pihak Kepala Lingkungan dan Prajuru Banjar Maniksaga meminta kepada Pihak GRII agar dipertemukan dengan seluruh pemilik ruko di Komplek Pertokoan Sudirman Agung untuk membahas perihal pemenuhan persyaratan dan antisipasi dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya gereja di lokasi tersebut.